Alfin Ridhano S.H., M.H.

Alfin sangat berpengalaman dalam hal mendampingi klien menyelesaikan permasalahan Klien Perusahaan dan juga berpengalaman dalam menangani sengketa ketenagakerjaan atau perselisihan hubungan industrial dalam proses Bipartit, proses Tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat sampai dengan penyelesaiannya di Pengadilan Hubungan Industrial. 

Sebagai advokat yang berpengalaman menangani permasalah hukum baik internal maupun eksternal dari klien Perusahan yang pernah ditanganinya agar terhindar dari permasalahan hukum, sebagai Partners pada Firma Hukum MR Pangaribuan And Partners Alfin juga mempunyai banyak pengalaman terkait tindak pidana korporasi.

Alfin memiliki keahlian dalam hal membuat kebijakan internal perusahaan, membuat dan menganalisa perjanjian, menganalisa dan melakukan sosialisasi terhadap peraturan pemerintah yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Alfin telah terdaftar dalam organisasi advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). 

Klien yang pernah ditangani:

* PT. Bank ANZ Indonesia

* PT. Bekasi Metal Inti Mega

* PT. Citra Raksa Inti Usaha

* PT. Lingga Hamparan Krida

* PT. Pema Meta Presindo

* PT. Prima Jaya Teguh Persada

* PT. Chandra Nugerah Cipta

* PT. Duta Esa Vins

* PT. Graha Sinar Surya

* PT. Inti Polymetal

* PT. Jaya Pandu Nusantara

* PT. Sandhill International

* Tasma Finance Ltd

* PT. Tail Race Energi