Munarhandaru adalah Asisten Advokat yang berpengalaman dalam menangani hukum pidana dan perdata ini bergabung dengan firma hukum MR Pangaribuan And Partners pada tahun 2021. Sebagai Asisten Advokat Munarhandaru telah terlibat dalam penyelesaian perkara pelaksanaan eksekusi tanah milik klien dari firma hukum MR Pangaribuan And Partners yang putusan pengadilannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, termasuk namun tidak terbatas pada : melakukan sosialisasi terhadap pihak lawan, terlibat dalam pelaksanaan penertiban pada objek tanah yang dilakukan bersama-sama dengan Perwakilan Klien, tim firma hukum MR Pangaribuan And Partners dan tiga pilar yaitu Aparat TNI, POLRI dan Satpol PP. Munarhandaru juga berpengalaman dalam penyelesaian sertifikat hak milik atas objek tanah milik klien yang bermasalah pada instansi terkait serta beberapa permasalahan hukum lainnya.