Practice Areas
Firma Hukum MR Pangaribuan And Partners memiliki banyak pengalaman dalam hal penanganan perkara-perkara litigasi serta mampu memberikan solusi atas sengketa litigasi dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Firma Hukum MR Pangaribuan And Partners dapat diandalkan dalam hal klien terlibat dalam perkara pidana baik dalam tingkatan penyidikan, penuntutan maupun persidangan serta gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum serta upaya hukum lainnya yang sedang maupun akan dialami oleh Klien.
Firma Hukum MR Pangaribuan And Partners dapat dipercaya bagi setiap klien baik individu maupun perusahaan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia serta ingin memulai kerjasama dengan pihak lainnya sehubungan kegiatan usahanya.
Firma Hukum MR Pangaribuan And Partners mampu melakukan mitigasi risiko bagi Lembaga keuangan sehingga setiap permasalahan hukum tidak berdampak pada eskalasi potensi risiko yang lebih besar. Jasa hukum yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Legal due diligent untuk calon nasabah.
- Melakukan review atas perjanjian dengan calon nasabah.
- Memberikan somasi/ teguran kepada nasabah yang mempunyai itikad tidak baik.
- Penyelematan pembiayaan melalui metode second way out dengan melakukan eksekusi hak tanggungan.
- Penagihan hak sebagai Penanggung kepada Tertanggung atau pihak lain pada area bisnis asuransi.
- Melakukan analisis potensi risiko terhadap titik lemah praktek operasional yang berakibat pada tindak pidana bidang perbankan ataupun Lembaga keuangan non bank.
- Mewakili dan/atau melakukan pendampingan intensif kepada pejabat ataupun karyawan bank atau Lembaga keuangan non bank yang menghadapi permasalahan hukum.
Jasa hukum yang Firma Hukum MR Pangaribuan And Partners berikan antara lain:
- Perumusan Peraturan Perusahaan (bagi Perusahaan yang belum terbentuk Serikat Pekerja).
- Perumusan atau review aspek legal Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Review aspek legal perjanjian-perjanjian ketenagakerjaan; (PKWT, PKWTT dan Perjanjian Tenaga Outsourcing).
- Pemberian opini legal terhadap status hukum karyawan sebelum dilakukan tindakan disiplin.